Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menginisiasi pengusulan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembebasan Lahan.
Pembuatan raperda ini mendapat persetujuan dari pemerintah kota setempat untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, di Banjarmasin, Senin.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, pihaknya sangat mendukung akan dibuat peraturan daerah tentang pembebasan lahan tersebut demi kelancaran pembangunan.
"Dalam pembangunan fasilitas umum di kota ini memang diperlukan pengadaan lahan yang dilakukan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya," ujarnya lagi.
Ibnu Sina menuturkan, perlu peraturan yang jelas terkait masalah pengadaan lahan atau tanah bagi pembangunan yang ingin dilakukan pemerintah kota ini, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.
"Adanya polemik dalam melakukan pembebasan lahan tersebut membuat program pembangunan menjadi terlambat dan terganggu," katanya lagi.
Bagaimana pun, kata dia, Peraturan Daerah tentang Pengadaan Lahan di daerah ini sangat diperlukan bagi instansi yang melaksanakan tugas tersebut, sehingga jelas alurnya.
"Sehingga tidak ada yang dirugikan, baik itu dari pemerintah kota maupun masyarakat," ujarnya pula.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan bahwa polemik pembebasan lahan di daerah ini sering terjadi, karena peraturan yang ada masih dapat banyak ditafsirkan.
"Karenanya, raperda ini nantinya diharapkan lebih memperjelas aturan-aturan yang sudah ada itu," ujar dia.
Menurut politisi Golkar tersebut, pemerintah kota dalam melakukan pembangunan untuk kepentingan umum sering melakukan pembebasan lahan.
"Baik dalam perbaikan jembatan, jalan maupun pembuatan siring sungai, terpaksa harus menggusur permukiman warga," katanya lagi.
Terkait rencana pembangunan jembatan baru di Alalak atau jembatan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin Utara, menurutnya pula, akan banyak dilakukan penggusuran atau pembebasan lahan milik warga.
"Kita berharap raperda ini nantinya bisa memberikan kejelasan tidak hanya bagi pemerintah kota, namun juga masyarakat dalam hal haknya bisa dipenuhi sesuai keadilan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Pembuatan raperda ini mendapat persetujuan dari pemerintah kota setempat untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, di Banjarmasin, Senin.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, pihaknya sangat mendukung akan dibuat peraturan daerah tentang pembebasan lahan tersebut demi kelancaran pembangunan.
"Dalam pembangunan fasilitas umum di kota ini memang diperlukan pengadaan lahan yang dilakukan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya," ujarnya lagi.
Ibnu Sina menuturkan, perlu peraturan yang jelas terkait masalah pengadaan lahan atau tanah bagi pembangunan yang ingin dilakukan pemerintah kota ini, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.
"Adanya polemik dalam melakukan pembebasan lahan tersebut membuat program pembangunan menjadi terlambat dan terganggu," katanya lagi.
Bagaimana pun, kata dia, Peraturan Daerah tentang Pengadaan Lahan di daerah ini sangat diperlukan bagi instansi yang melaksanakan tugas tersebut, sehingga jelas alurnya.
"Sehingga tidak ada yang dirugikan, baik itu dari pemerintah kota maupun masyarakat," ujarnya pula.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan bahwa polemik pembebasan lahan di daerah ini sering terjadi, karena peraturan yang ada masih dapat banyak ditafsirkan.
"Karenanya, raperda ini nantinya diharapkan lebih memperjelas aturan-aturan yang sudah ada itu," ujar dia.
Menurut politisi Golkar tersebut, pemerintah kota dalam melakukan pembangunan untuk kepentingan umum sering melakukan pembebasan lahan.
"Baik dalam perbaikan jembatan, jalan maupun pembuatan siring sungai, terpaksa harus menggusur permukiman warga," katanya lagi.
Terkait rencana pembangunan jembatan baru di Alalak atau jembatan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin Utara, menurutnya pula, akan banyak dilakukan penggusuran atau pembebasan lahan milik warga.
"Kita berharap raperda ini nantinya bisa memberikan kejelasan tidak hanya bagi pemerintah kota, namun juga masyarakat dalam hal haknya bisa dipenuhi sesuai keadilan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018