Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Fakultas Farrnasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin menggelar penyuluhan dampak, bahaya NAFZA dan obat ilegal.
Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Kantor Loka POM Amuntai ini dikhususkan bagi pelajar SLTA dan mahasiswa menghadirkan narasumber dari Loka POM Amuntai, Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara.
Kepala Loka POM Amuntai, Bambang Heri Prawoto di Amuntai Kamis mengatakan, kegiatan penyuluhan di khususkan bagi pelajar SLTA dan mahasiswa karena kalangan usia ini dekat dengan penyalahgunaan obat dan pengaruh NAPZA.
"Kita mengetahui penyalahgunaan obat-obatan marak terjadi dikalangan generasi muda akibat kurang pemgetahuan mengenai obat-obatan dan bahaya penyalahgunaannya," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pengaruh NAPZA singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif cukup dekat dengan kehidupan para remaja seperti kebiasaan merokok dan penyalahgunaan obat.
Bertindak selaku narasumber menyampaikan materi pengenalan obat, obat ilegal dan rokok, Bambang mengatakan upaya yang dilakukan Loka POM dalam rangka mendukung aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat.
Bambang mengajak remaja mengenal lebih dekat tentang obat-obatan agar tidak jatuh pada perbuatan penyalahgunaan obat, seperti mengenal jenis obat, tips penggunaan obat saat sakit dan cara penyimpanan obat.
Juga disampaikan, ciri-ciri obat berbahaya dan tak layak konsumsi, mewaspadai iklan obat dan berita hoax tentang obat.
"Remaja hati-hati menerima informasi mengenai obat-obatan di media sosial dan jangan membeli obat melalui media sosial atau internet," kata Bambang.
Bambang menerangkan, Selain bisa membahayakan diri penyalahgunaan obat juga bisa dijerat Undang-Undang Kesehatan, apalagi jika yang digunakan obat keras (daftar G) maka hukumannya bisa lebih tinggi lagi karena sudah termasuk psikotropika golongan satu.
Ia berharap dengan bertambahnya pengetahuan remaja tentang obat-obatan dan NAFZA bisa meminimaliair penyalahgunaan obat dan merokok karena pada sosialisasi ini juga diinformasikan dampak dan bahaya rokok.
Sementara Dosen Fakultas Farmasi UMB Nita Triadisti mengatakan remaja yang kecanduan narkoba harus direhabilitasi guna menghilangkan ketergantungan dan membersihkan akumulasi racun yang berasal dari zat obat-obatan di dalam tubuh.
'Tapi upaya penyembuhan anak dari ketergantungan penyalahgunaan obat harus lebih dulu dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak keluarga dengan berkomunikasi dan cara-cara lainnya yang pihak keluarga tentu lebih mengenal karakter remaja bersangkutan" katanya.
Untuk rehabilitasi anak yang ketergantungan obat, para orang tua bisa pula menyampaikan pengaduan pada Kantor Loka POM di Kabupaten HSU di Jalan Saberan Effendi (Jalan Tembus TVRI) nomor 70 Sungai Malang Amuntai.
Selanjutnya pihak Loka POM Amuntai akan membantu menyampaikan kepada pihak BNNK HSU yang saat ini kesekretariatannya berada di Kantor Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan membantu rehabilitasi korban kecanduan penyalahgunaan obat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Kantor Loka POM Amuntai ini dikhususkan bagi pelajar SLTA dan mahasiswa menghadirkan narasumber dari Loka POM Amuntai, Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara.
Kepala Loka POM Amuntai, Bambang Heri Prawoto di Amuntai Kamis mengatakan, kegiatan penyuluhan di khususkan bagi pelajar SLTA dan mahasiswa karena kalangan usia ini dekat dengan penyalahgunaan obat dan pengaruh NAPZA.
"Kita mengetahui penyalahgunaan obat-obatan marak terjadi dikalangan generasi muda akibat kurang pemgetahuan mengenai obat-obatan dan bahaya penyalahgunaannya," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pengaruh NAPZA singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif cukup dekat dengan kehidupan para remaja seperti kebiasaan merokok dan penyalahgunaan obat.
Bertindak selaku narasumber menyampaikan materi pengenalan obat, obat ilegal dan rokok, Bambang mengatakan upaya yang dilakukan Loka POM dalam rangka mendukung aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat.
Bambang mengajak remaja mengenal lebih dekat tentang obat-obatan agar tidak jatuh pada perbuatan penyalahgunaan obat, seperti mengenal jenis obat, tips penggunaan obat saat sakit dan cara penyimpanan obat.
Juga disampaikan, ciri-ciri obat berbahaya dan tak layak konsumsi, mewaspadai iklan obat dan berita hoax tentang obat.
"Remaja hati-hati menerima informasi mengenai obat-obatan di media sosial dan jangan membeli obat melalui media sosial atau internet," kata Bambang.
Bambang menerangkan, Selain bisa membahayakan diri penyalahgunaan obat juga bisa dijerat Undang-Undang Kesehatan, apalagi jika yang digunakan obat keras (daftar G) maka hukumannya bisa lebih tinggi lagi karena sudah termasuk psikotropika golongan satu.
Ia berharap dengan bertambahnya pengetahuan remaja tentang obat-obatan dan NAFZA bisa meminimaliair penyalahgunaan obat dan merokok karena pada sosialisasi ini juga diinformasikan dampak dan bahaya rokok.
Sementara Dosen Fakultas Farmasi UMB Nita Triadisti mengatakan remaja yang kecanduan narkoba harus direhabilitasi guna menghilangkan ketergantungan dan membersihkan akumulasi racun yang berasal dari zat obat-obatan di dalam tubuh.
'Tapi upaya penyembuhan anak dari ketergantungan penyalahgunaan obat harus lebih dulu dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak keluarga dengan berkomunikasi dan cara-cara lainnya yang pihak keluarga tentu lebih mengenal karakter remaja bersangkutan" katanya.
Untuk rehabilitasi anak yang ketergantungan obat, para orang tua bisa pula menyampaikan pengaduan pada Kantor Loka POM di Kabupaten HSU di Jalan Saberan Effendi (Jalan Tembus TVRI) nomor 70 Sungai Malang Amuntai.
Selanjutnya pihak Loka POM Amuntai akan membantu menyampaikan kepada pihak BNNK HSU yang saat ini kesekretariatannya berada di Kantor Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan membantu rehabilitasi korban kecanduan penyalahgunaan obat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018