Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pengedar obat terlarang merek Zenith atau Carnophen.

"Pelaku ditangkap di rumahnya yang menyimpan barang bukti obat Zenith," kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubbag Humas Iptu Alam di Amuntai.

Dia mengatakan, pria berinisial AB (42) itu terbukti menyimpan 56 butir obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu.

Alam mengungkapkan, tersangka memang telah lama jadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres HSU.
Dia disinyalir kerap melakukan transaksi penjualan obat Zenith hingga sudah meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya.

"Warga Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah menginformasikan ke petugas bahwa pelaku diduga pengedar Zenith, maka ditindaklanjuti penyelidikan," beber Alam.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undanh RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang peduli hingga menginformasikan terkait dugaan peredaran Zenith di lingkungannya," tandas Alam.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018