Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menyita sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Hasan Basry, tepatnya di belakang kampus STIEI Banjarmasin pada Minggu (7/10)," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Fathony Bahrul Arifin di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, tersangka berinisial NR (26) sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh petugas. Dia diketahui kerap menerima pemesanan sabu-sabu dari pembeli.
Hingga pada akhirnya petugas mendapat informasi akan rencana transaksi yang dilakukan pelaku.
"Saat melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan seperti menunggu seseorang, anggota yang langsung melakukan penyergapan," beber Fathony. Dari penggeledahan di kantong celana sebelah kanan ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram yang tersimpan di kotak bekas tempat permen.
Atas temuan itu, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan sumber pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tandas Fathony.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Hasan Basry, tepatnya di belakang kampus STIEI Banjarmasin pada Minggu (7/10)," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Fathony Bahrul Arifin di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, tersangka berinisial NR (26) sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh petugas. Dia diketahui kerap menerima pemesanan sabu-sabu dari pembeli.
Hingga pada akhirnya petugas mendapat informasi akan rencana transaksi yang dilakukan pelaku.
"Saat melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan seperti menunggu seseorang, anggota yang langsung melakukan penyergapan," beber Fathony. Dari penggeledahan di kantong celana sebelah kanan ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram yang tersimpan di kotak bekas tempat permen.
Atas temuan itu, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan sumber pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tandas Fathony.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018