Barabai, (Antaranews Kalsel) - Berbagai macam cara pengedar sabu-sabu dalam menjual benda haram tersebut untuk mengelabui petugas, salah satunya adalah pelaku dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah berinisial AF (35) yang melakukan transaksi di panti asuhan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Senin, menjelaskan pelaku merupakan warga jalan H Sibli Imansyah RT01 RW01 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai.
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis (4/10) sekitar pukul 21.30 Wita, saat ingin mengantar sabu-sabu tepatnya di depan rumah panti asuhan jalan Putra Harapan Desa Matang Ginalon," katanya.
Kapolres juga mengatakan, usai ditangkap petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di belakang plastik rokok yang ia pegang.
Baca juga: Pemuda dari HST ini transaksi narkoba di halaman masjid
Kemudian juga terdapat empat paket sabu-sabu di dalam jok sepeda motor vario warna hitam dengan nopol DA 6051 EL, satu buah pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga uang sisa hasil penjualan sebelumnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kantor Panwaslu di HST terbakar
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 1,32 gram," kata perwira menengah Polri lulusa Akpol 1999 itu.
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Senin, menjelaskan pelaku merupakan warga jalan H Sibli Imansyah RT01 RW01 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai.
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis (4/10) sekitar pukul 21.30 Wita, saat ingin mengantar sabu-sabu tepatnya di depan rumah panti asuhan jalan Putra Harapan Desa Matang Ginalon," katanya.
Kapolres juga mengatakan, usai ditangkap petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di belakang plastik rokok yang ia pegang.
Baca juga: Pemuda dari HST ini transaksi narkoba di halaman masjid
Kemudian juga terdapat empat paket sabu-sabu di dalam jok sepeda motor vario warna hitam dengan nopol DA 6051 EL, satu buah pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga uang sisa hasil penjualan sebelumnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kantor Panwaslu di HST terbakar
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 1,32 gram," kata perwira menengah Polri lulusa Akpol 1999 itu.
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018