Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita 16 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari seorang pengedar.

"Pelaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya saat kami lakukan penangkapan," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Sabtu.

Tersangka berinisial AN (47) itu ditangkap pada Rabu (3/10) di Jalan Gunung Sari II, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada menyimpan barang bukti Narkoba di rumahnya.

"Saat penggeledahan ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar seberat 4,84 gram dan timbangan digital," papar Herry.

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami coba lakukan upaya pengembangan jaringan bandar pemasok Narkoba kepada tersangka," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018