Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu ditangkap polisi saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

"Sebanyak tiga paket sabu-sabu disita dari pelaku dengan berat 0,68 gram," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jumat.

Dikatakannya, tersangka berinisial JL (28) ditangkap pada Senin (1/10) di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Kemudian anggota yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan hingga dilakukan penyergapan di depan rumahnya.

"Kami curigai dia sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba, maka dari itu langsung dilakukan penyergapan," beber Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dipastikan mendekam dalam penjara untuk kurun waktu yang lama. 

Oleh penyidik Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018