Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sungguh sangat memalukan, pemuda dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang berinisial UR (26) melakukan transaksi narkoba di halaman masjid Al-Huda Sungai Tabuk, Barabai.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Jumat, menyampaikan pelaku merupakan warga jalan Sari Gading Rt 01/01 Desa Banua Budi Kecamatan Barabai.
"Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu-sabu di halaman masjid Al-Huda Sungai Tabuk," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ucap Sabana, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di atas kayu dekat pelaku.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah telpon genggam, uang tunai Rp227.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna kuning dengan nopol KH 3234 LF.
Menurut Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Kami meminta masyarakat agar ikut memerangi dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST," tutur perwira lulusan Akpol 1999.
Dia juga mengatakan, masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja.
Tetapi, upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba, Polri belum tentu berhasil.
"Penangkapan terhadap pelaku ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Sungai Tabuk Barabai," katanya.
Baca juga: Satu warga Barabai kedapatan mengantar pesanan sabu-sabu
Baca juga: Tingkatkan kebersamaan TNI-POLRI-ASN olahraga bersama
Baca juga: BPD harus mengerti hukum serta tugas dan fungsinya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Jumat, menyampaikan pelaku merupakan warga jalan Sari Gading Rt 01/01 Desa Banua Budi Kecamatan Barabai.
"Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu-sabu di halaman masjid Al-Huda Sungai Tabuk," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ucap Sabana, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di atas kayu dekat pelaku.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah telpon genggam, uang tunai Rp227.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna kuning dengan nopol KH 3234 LF.
Menurut Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Kami meminta masyarakat agar ikut memerangi dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST," tutur perwira lulusan Akpol 1999.
Dia juga mengatakan, masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja.
Tetapi, upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba, Polri belum tentu berhasil.
"Penangkapan terhadap pelaku ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Sungai Tabuk Barabai," katanya.
Baca juga: Satu warga Barabai kedapatan mengantar pesanan sabu-sabu
Baca juga: Tingkatkan kebersamaan TNI-POLRI-ASN olahraga bersama
Baca juga: BPD harus mengerti hukum serta tugas dan fungsinya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018