Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan sosialisasi peraturan Perundang-undangan kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten HST di Gedung Murakata Barabai, Rabu (3/10).

"Para anggota BPD harus mengerti hukum serta tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pemerintahan desa," kata Plt Bupati HST H A Chairansyah saat membuka acara.

Menurutnya peran BPD sangat strategis dalam tatanan pemerintahan desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Perda Kabupaten HST nomor  5 tahun 2017 tentang BPD.

BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama pembakal, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja pembakal.

"Visi HST adalah mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, sejahtera dan bermartabat,  visi ini dapat diwujudkan dengan paripurna bila ditopang oleh pemerintahan desa yang dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan pengelolaan pemerintahan yang baik.," katanya.

Oleh karena itu menurutnya upaya pembinaan akan terus digalakkan oleh Pemda untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan profesional sebagai variabel pelaksanaan good and clean governance. 

"Hal yang perlu ditanamkan adalah BPD dan Pembakal dengan seluruh perangkat aparaturnya adalah mitra. karena itu perlu dijalin hubungan yang sinergis dan berimbang sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang. Dengan demikian program-program yang telah disusun dan akan dijalankan dapat berjalan baik, lancar dan sukses," katanya.

Menurut Chairansyah bersinergi di sini dalam artian saling bersemangat untuk membangun persamaan persepsi dan pemahaman yang dalam merumuskan dan merencanakan segala kegiatan berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

"Dengan sinergi, perbedaan pendapat yang ada dimasyarakat tidak perlu menjadi bibit-bibit atau sumber perpecahan dan permusuhan yang menjadi kendala dalam membagun desa," katanya.

Namun perbedaan tersebut hendaknya dikelola menjadi sebuah kekuatan untuk dapat maju dan berkembang secara bersama-sama dalam semangat gotong royong dan kekeluargaan. 

"Karena itu satukanlah tekad untuk membangun desa, jangan sampai ada sikap perpecahan yang tersisa sehingga akan menghambat jalannya pemerintahan," katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda HST Hamsinah menyampaikan jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 160 orang perwakilan para Anggota BPD se Kabupaten HST.

Sedangkan maksud dan tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Perundang-undangan khususnya Perda terkait kedudukan, fungsi, kewenangan dan tugas BPD serta sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD.
 
sosialisasi peraturan Perundang-undangan kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten HST (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)


Baca juga: Program "Sapa Si Gadis" wujudkan desa mandiri di HST
Baca juga: Peran Dinas PMD dan kecamatan belum optimal, desa lamban berkembang
Baca juga: Tim penjaringan terbentuk, begini syarat menjadi Ketum KONI HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018