Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pemuda pelaku pembawa senjata tajam yang merupakan warga Desa Hulu Rasau Rt 002/001 Kecamatan Pandawan.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Jumat, menyampaikan pelaku berinisial BD (21) yang ditangkap pada hari Kamis (4/10/) pukul 00.05 wita di Desa Mandingin Kecamatan Barabai.

Untuk kronologis, tutur Sabana, penangkapan pelaku berawal saat anggota Sat Sabhara Polres HST sedang melaksanakan kegiatan patroli dan ketika melintas di Desa Mandingin, petugas melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan di pinggir jalan.

Petugas pun segera melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang saat itu sedang membawa sebuah tas ransel warna merah hati. Petugas juga melanjutkan dengan penggeledahan badan serta barang bawaan.

Hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis mandau dan parang di dalam tas ransel tersebut.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut karena dilihat barang bawaannya, dicurigai pemuda tersebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan suatu tindak pidana.

Ketika ditanya oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dari pelaku sehari-hari.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu warna hitam, panjang besi 39 cm dan lebar besi 3 cm serta 1 bilah senjata tajam jenis mandau dengan panjang besi 33 cm dan lebar besi 3 cm.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres HST, maka kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan," kata Kapolres.

Menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST.

Baca juga: Peran Dinas PMD dan kecamatan belum optimal, desa lamban berkembang
Baca juga: Kejari panggil badan usaha yang menunggak bayar BPJS sebesar Rp50 juta

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018