Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru menghapus 1.217 orang pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Minggu mengatakan ada 2.401 orang pemilih yang terindikasi ganda dari hasil pencermatan terhadap 8.722 orang pemilih ganda versi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari 2.401 pemilih yang terindikasi ganda, sebanyak 1.217 pemilih kami hapus," ujarnya, di Kotabaru.

Penghapusan pemilih ganda dilakukan melalui mekanisme penyisiran satu-persatu data yang telah dikelompokkan ke dalam beberapa kategori.

Yakni, pemilih ganda di satu TPS, pemilih ganda di dalam satu desa berbeda TPS, pemilih ganda di satu kecamatan, dan pemilih ganda beda kecamatan.

"Pemilih ganda di satu TPS yang pertama kami eksekusi karena tingkat kesulitannya ringan," ucap Zainal.

Diakui Zainal, hasil pencermatan data pemilih ganda tidak bisa maksimal lantaran tenggat waktu yang diberikan hanya satu hari setelah penyampaian rekomendasi dari Bawaslu.

Namun, Bawaslu kembali memberi rekomendasi agar KPU melakukan pencermatan dan perbaikan data lagi, termasuk pemilih yang belum terdaftar.

"Waktunya 60 hari setelah rekomendasi diberikan, berarti pertengahan November nanti KPU harus membuat laporan terkait pemilih baru yang belum terdaftar, ganda, maupun yang tidak memenuhi syarat lainnya," tambahnya.

Selain pemilih ganda, KPU Kabupaten Kotabaru juga menemukan dua orang pemilih di bawah umur dan sembilan orang pemilih yang telah meninggal dunia. Sehingga total pemilih yang dihapus dari DPT sebanyak 1.228 orang.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018