Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, meluncurkan progam "abang pian" atau antar barang bukti gratis sampai tujuan untuk membantu masyarakat dalam pengembalian barang bukti. 
     
Kepala Kejari Banjar Muji Martopo di Martapura, Sabtu mengatakan, program itu bertujuan memberikan bantuan dan kemudahan bagi setiap anggota masyarakat pemilik barang bukti yang dititipkan di kejaksaan. 
      
"Program Abang Pian merupakan program pelayanan publik untuk lebih memudahkan sekaligus membantu masyarakat memiliki kembali barang miliknya yang dijadikan barang bukti suatu perkara," ujarnya. 
     
Ia mengatakan, lahirnya program "Abang Pian" yang dalam bahasa Banjar berarti Kakak Anda didasari keinginan membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali barang yang merupakan hak miliknya.
     
Dijelaskan, melalui program yang baru diluncurkan itu, masyarakat tidak perlu susah-susah mendatangi kantor Kejari Banjar di pusat Kota Martapura Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 38.
     
"Intinya kami ingin membantu masyarakat sehingga mereka tidak susah lagi mendatangi kantor kejari untuk mengambil haknya, apalagi jika tempat tinggalnya jauh sehingga tidak membebani," ungkapnya. 
     
Menurut dia, barang bukti yang diantarkan gratis hingga ke rumah masyarakat adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah dari pengadilan setempat. 
     
"Barang bukti yang diantarkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan dan  pengantaran dilakukan sampai ke rumah pemilik barang meski pun jaraknya jauh," ucap dia. 
     
Dikatakan, barang bukti paling banyak yang dititipkan di kantor kejaksaan adalah kendaraan roda dua sehingga halaman kantor juga kekurangan ruang menempatkan barang bukti perkara itu. 
     
"Satu sisi kami berusaha untuk meringankan beban masyarakat mendapatkan kembali barang yang menjadi haknya, disisi lain mencegah penumpukan barang bukti di kantor kejari," ujar kajari baru itu. 
     
Ditambahkan, saat ini barang bukti yang berada di halaman kantor kejari dan belum diambil oleh pemiliknya sebanyak 20 unit sepeda motor sehingga akan diproses kemudian diantarkan kepada pemiliknya. 
     
"Puluhan unit sepeda motor itu masih ada di halaman belakang kantor, sebagian tidak layak pakai karena merupakan barang bukti kasus kecelakaan sehingga sudah rusak," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018