Banjarbaru,(Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan 374 bakal calon anggota legislatif yang diusulkan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 menjadi Daftar Calon Tetap. 
     
"Kami sudah menetapkan bakal calon yang sebelumnya masuk daftar calon sementara menjadi daftar calon tetap," ujar Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat di Kota Banjarbaru, Kamis.
     
Ia mengatakan, jumlah calon anggota legislatif yang mencapai ratusan orang itu berkurang satu orang karena memilih mengundurkan diri dengan alasan ingin lebih fokus pada pekerjaannya. 
      
Disebutkan, bakal calon wakil rakyat yang mengundurkan diri itu berasal dari Partai Perindo sehingga mengurangi jumlah DCS yang sesuai jadwal harus ditetapkan KPU pada tanggal 20 September 2018.
    
"Calon anggota legislatif yang mengundurkan diri itu tidak bisa lagi digantikan sehingga jumlah calon yang ditetapkan menjadi DCT jadi berkurang satu orang atau menjadi 374 orang," ungkapnya. 
     
Menurut dia, jumlah calon anggota legislatif sebanyak 374 orang terdiri dari 216 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 158 orang dengan persentase keterwakilan perempuan 42,25 persen. 
     
"Seluruh calon anggota legislatif yang masuk DCT itu berasal dari 14 partai politik dan khusus perempuan melampaui persentase yang telah ditetapkan sebanyak 30 persen," ujar komisioner KPU dua periode itu. 
     
Dikatakan, sebagian besar partai politik menempatkan caleg sesuai jumlah kursi di DPRD Banjarbaru yakni sebanyak 30 kursi yang tersebar pada empat daerah pemilihan.
     
Partai politik yang calegnya memenuhi kuota kursi DPRD yakni Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera,
Nasdem, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. 
   
"Caleg delapan partai politik itu memenuhi kuota 30 kursi, sedangkan partai lainnya kurang. Partai yang paling sedikit mendaftarkan caleg yakni PKPI hanya lima orang dan PBB sebanyak 8 orang," katanya.
     
Ditambahkan, calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan dalam DPT tidak bisa digantikan orang lain meski pun calon yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia. 
     
"Meski pun calon berhalangan tetap atau meninggal dunia, posisi sebagai caleg tidak bisa digantikan dan namanya akan dikosongkan dalam kolom surat suara pada pemilu nanti," katanya.



 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018