Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 621 calon legislatif dari 16 partai politik dinyatakan lolos Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kalsel sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Edy Ariansyah di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Kamis, jumlah DCT anggota DPRD Kalsel yang telah ditetapkan ini berkurang satu Caleg saat masih Daftar Calon Sementara (DCS).
"Satu calon yang tidak masuk ke DCT itu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena mengundurkan diri," ujarnya.
Dijelaskan dia, calon yang mengundurkan diri itu dari Dapil 2 yang meliputi wilayah Kabupaten Banjar.
"Yang bersangkutan mundurkan diri dari Caleg secara resmi, ada suratnya masuk ke KPU," tuturnya.
Menurut Edy, semua Caleg yang diloloskan DCT ini bersih dari masalah, baik sebagai mantan terpidana koruptor, terpidana seksual dan terpidana mantan bandar narkoba.
"Kita bersyukur para Parpol kometmen mengajukan para Calegnya sesuai ketentuan sebelumnya, meskipun ada keputusan baru Caleg mantan narapidana koruptor boleh dicalonkan," ujarnya.
Dia menyatakan, penetapan DCT ini sudah dilakukan proses panjang, di mana masing-masing calon sudah diverifikasi dengan sangat teliti melalui rapat pleno KPU secara tertutup.
"Jadi keputusan ini sudah final, dan akan diumumkan ke publik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pileg 2019 di Provinsi Kalsel akan memperebutkan sebanyak 55 Kursi, yakni pada tujuh daerah pemilihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Edy Ariansyah di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Kamis, jumlah DCT anggota DPRD Kalsel yang telah ditetapkan ini berkurang satu Caleg saat masih Daftar Calon Sementara (DCS).
"Satu calon yang tidak masuk ke DCT itu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena mengundurkan diri," ujarnya.
Dijelaskan dia, calon yang mengundurkan diri itu dari Dapil 2 yang meliputi wilayah Kabupaten Banjar.
"Yang bersangkutan mundurkan diri dari Caleg secara resmi, ada suratnya masuk ke KPU," tuturnya.
Menurut Edy, semua Caleg yang diloloskan DCT ini bersih dari masalah, baik sebagai mantan terpidana koruptor, terpidana seksual dan terpidana mantan bandar narkoba.
"Kita bersyukur para Parpol kometmen mengajukan para Calegnya sesuai ketentuan sebelumnya, meskipun ada keputusan baru Caleg mantan narapidana koruptor boleh dicalonkan," ujarnya.
Dia menyatakan, penetapan DCT ini sudah dilakukan proses panjang, di mana masing-masing calon sudah diverifikasi dengan sangat teliti melalui rapat pleno KPU secara tertutup.
"Jadi keputusan ini sudah final, dan akan diumumkan ke publik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pileg 2019 di Provinsi Kalsel akan memperebutkan sebanyak 55 Kursi, yakni pada tujuh daerah pemilihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018