Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Puluhan orang guru honorer Kategori 2 (K2) yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Kota Banjarmasin mengaku kecewa. Sebab harapan mereka untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali gagal.
"Padahal kami dijanjikan oleh pemerintah akan dingkat menjadi CPNS bila dibuka formasi calon pegawai negeri," ujar Ketua Forum Guru K2 Banjarmasin Masniah saat mengadu ke DPRD Banjarmasin, Rabu.
Menurutnya, janji pemerintah untuk mengangkat sebagai pegawai negeri hanya sebuah harapan palsu. Ternyata pada proses pernerimaan CPNS yang dibuka tahun ini, tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar.
"Karena batasan usia yang ditentukan pada penerimaan itu maksimal 35 tahun. Padahal rata-rata usia kami di atas itu," ungkapnya.
Pihaknya berharap, pemerintah memberikan peluang bagi mereka melalui jalur khusus agar dapat diterima sebagai CPNS. Karena masa bakti sebagai guru honor sudah lebih dari 15 tahun.
"Jadi tolong dihargai apa yang telah kami berikan bagi dunia pendidikan. Terutama bagi 82 orang honorer K2 yang belum diangkat," cecarnya.
Sementara, pada pertemuan dengar pendapat yang dimediasi Komisi IV DPRD Banjarmasin bersama Dinas Pendidikan, terkait nasib mereka, pihak Disdik mengaku tidak dapat mengabulkan keinginan mereka.
"Memang undang-undang yang mengatur penerimaan CPNS membatasi usia hanya maksimal 35 tahun," ungkat Kepala Disdik Banjarmasin Totok Agus Daryanto.
Dijelaskannya, pada penerimaan CPNS baik melalui jalur umum maupun khusus, pihak Disdik hanya dapat memberikan rekomendasi bagi mereka.
"Terkait syarat dan ketentuan lain tetap mengacu Undang-undang dan keputusan BKD," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Deddy Sophian berharap ada solusi bagi para guru honorer tersebut. Apakah ada kebujakan khusus melalui BKD atau diskresi berupa keputusan atau tindakan yang ditetapkan walikota.
"Tapi untuk solusi awal mungkin bisa diberikan kenaikan honorer bagi mereka sesuai dengan ketentuan dan kemampuan daerah. Dalam ketentuan maksimal hanya Rp1,3 juta atau naik Rp 50.000.
Kedepan yakinnya, bila ada perubahan aturan atau kebijakan yang memberi peluang bagi para honorer ini, pihak dewan beejanji memperjuangkan nasib mereka untuk diangkat menjadi CPNS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Padahal kami dijanjikan oleh pemerintah akan dingkat menjadi CPNS bila dibuka formasi calon pegawai negeri," ujar Ketua Forum Guru K2 Banjarmasin Masniah saat mengadu ke DPRD Banjarmasin, Rabu.
Menurutnya, janji pemerintah untuk mengangkat sebagai pegawai negeri hanya sebuah harapan palsu. Ternyata pada proses pernerimaan CPNS yang dibuka tahun ini, tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar.
"Karena batasan usia yang ditentukan pada penerimaan itu maksimal 35 tahun. Padahal rata-rata usia kami di atas itu," ungkapnya.
Pihaknya berharap, pemerintah memberikan peluang bagi mereka melalui jalur khusus agar dapat diterima sebagai CPNS. Karena masa bakti sebagai guru honor sudah lebih dari 15 tahun.
"Jadi tolong dihargai apa yang telah kami berikan bagi dunia pendidikan. Terutama bagi 82 orang honorer K2 yang belum diangkat," cecarnya.
Sementara, pada pertemuan dengar pendapat yang dimediasi Komisi IV DPRD Banjarmasin bersama Dinas Pendidikan, terkait nasib mereka, pihak Disdik mengaku tidak dapat mengabulkan keinginan mereka.
"Memang undang-undang yang mengatur penerimaan CPNS membatasi usia hanya maksimal 35 tahun," ungkat Kepala Disdik Banjarmasin Totok Agus Daryanto.
Dijelaskannya, pada penerimaan CPNS baik melalui jalur umum maupun khusus, pihak Disdik hanya dapat memberikan rekomendasi bagi mereka.
"Terkait syarat dan ketentuan lain tetap mengacu Undang-undang dan keputusan BKD," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Deddy Sophian berharap ada solusi bagi para guru honorer tersebut. Apakah ada kebujakan khusus melalui BKD atau diskresi berupa keputusan atau tindakan yang ditetapkan walikota.
"Tapi untuk solusi awal mungkin bisa diberikan kenaikan honorer bagi mereka sesuai dengan ketentuan dan kemampuan daerah. Dalam ketentuan maksimal hanya Rp1,3 juta atau naik Rp 50.000.
Kedepan yakinnya, bila ada perubahan aturan atau kebijakan yang memberi peluang bagi para honorer ini, pihak dewan beejanji memperjuangkan nasib mereka untuk diangkat menjadi CPNS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018