Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Transaksi "terlarang" Pekerja Seks Komersial (PSK) bersama pria hidung belang berujung aksi pencurian yang menyebabkan korbannya kehilangan uang jutaan rupiah.

"Pelaku yang merupakan PSK mencuri uang korban saat keduanya tengah berhubungan badan," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Pol Arya Widjaya di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial PA (18) dan NA (48) dilaporkan oleh korbannya BR (43) karena telah mencuri uang sebanyak Rp 4.600.000 pada Minggu (16/9) siang.

"Korban yang kala itu lengah dan tidak sadar jika uang di kantong jaketnya telah dicuri. Di mana tersangka PA bekerja sama dengn NA secara diam-diam mencuri uang di jaket korban yang tengah berada di skat kamar," beber Arya.

Aksi pencurian itu diketahui setelah korban bermaksud membayar tarif kencan kepada tersangka.

Namun uang yang ditaruh korban di jaketnya sudah tidak ada dan atas kejadian itu korban melapor ke Polsekta Banjarmasin Tengah.

"Anggota langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti uang yang dicuri pelaku. Bahkan uang yang sudah dibagi-bagikan kepada teman-temannya juga kami sita semua," jelas Arya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat tindak pidana pencurian Pasal 363 atau Pasal 362 KUHP.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018