Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sosialisasikan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 di Aula Bapelitbangda HST, Selasa (18/9).

Sekretaris KPU HST Rusdianto menyampaikan, KPU HST laksanakan sosialisasi dengan semua stakeholder yang ada di wilayah kabupaten HST termasuk kecamatan untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan kampanye politik pada tahun 2019 mendatang.

Hal mendasar yang jadi pembahasan ialah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi media informasi dan sosialisasi visi, misi dan program para peserta Pemilu.

"Dengan adanya peraturan Bupati HST Nomor 68 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum tentang tata cara perizinan dan pemasangan reklame dan mengharapkan menjadi landasan bagi seluruh peserta Pemilu," kayanya.

Komisioner KPU HST Abdul Hadi  menyampaikan peserta Pemilu yang ada di HST akan menggunakan fasilitas APK berupa baliho, spanduk serta umbul-umbul agar lebih mengedepankan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.

Dijelaskannya, untuk jumlah, ukuran APK yang akan dipasang di wilayah kabupaten HST termasuk wilayah kecamatan masih dalam tahap pembicaraan di KPU RI.

"Untuk sementara KPU HST sudah menyiapkan APK berupa spanduk 10 lembar dan baliho 5 lembar bagi masing-masing peserta Pemilu," katanya.

Sedangkan APK dilarang dipasang di tempat ibadah dan halamannya, di RS atau pelayanan kesehatan, di gedung milik pemerintah dan di lembaga pendidikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut selain para pejabat FKPD dan Kepala SOPD di lingkungan Pemkab HST juga para pimpinan partai politik peserta pemilu dan beberapa para calon anggota legislatif yang sudah terdaftar.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018