Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.

"Pelaku diamankan saat melakukan transaksi penjualan sabu-sabu," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pria berinisial BH (35) ditangkap pada Kamis (13/9) malam sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan H Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan seorang pengedar.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku dengan gelagat mencurigakan di tepi jalan.

"Saat dihampiri pelaku langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu-sabu di tangannya dan satu paket lagi dibuangnya di tanah," jelasnya.

Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,15 gram dari tangan tersangka.

"Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018