Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin hingga mereka dipulangkan pada Sabtu (15/9) malam.

"Para tersangka dan satu korlapnya sudah dipulangkan pada Sabtu malam pukul 20.00 WITA," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut Ade, dikabulkannya penangguhan penahanan itu setelah pimpinan dalam hal ini Kapolresta Banjarmasin mempertimbangkan sejumlah hal. 

"Sebelumnya perwakilan Rektor UIN dan orang tua mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditujukkan kepada Bapak Kapolresta," bebernya.
Atas pertimbangan bahwa para mahasiswa masih menjalani studi dan juga memiliki prestasi akademik di kampus, maka penyidik mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan para tersangka.

Meski bebas dari penahanan, namun Ade memastikan proses hukum terhadap tersangka masih terus dilanjutkan.

Sehingga mahasiswa yang sebelumnya berulah anarkis di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni tiap hari Senin dan Kamis.

"Wajib lapor dikenakan sampai proses hukum selesai. Jadi kasusnya terus berjalan dan penyidik masih mendalaminya," pungkas alumni Akpol tahun 2006 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018