Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan enam mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin sebagai tersangka atas insiden pengrusakan fasilitas di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.

"Dalam gelar perkara yang disampaikan Kasat Reskrim telah ditetapkan enam tersangka dan satu korlap masih kita dalami perannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi dan alat bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ini murni proses penegakan hukum," ucap Sumarto menegaskan.
Hingga kini penyidik masih mendalami lagi perkembangan untuk rencana penyidikan. Para tersangka sendiri disangkakan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi "Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".

Terkait permohonan pihak Rektorat UIN dan juga orangtua agar keenam mahasiswa tidak ditahan, Sumarto menjelaskan jika pun dilakukan penahanan maka ada mekanisme penangguhan yang bisa diajukan pihak tersangka.

"Di dalam persyaratan penahanan tersangka, ada unsur subyektif dan obyektif. Jadi ada pertimbangan penyidik misalnya tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tandas Sumarto.
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) juga sempat mendatangi Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin. Mereka menuntut agar rekannya segera dibebaskan oleh aparat. 

Saat menggelar aksi di depan Mapolda Kalsel sekitar pukul 10.30 WITA, mahasiswa diterima Pamenwas Polda Kalsel AKBP Nur Khamid dan Wadir Reskrimum AKBP Himawan Sugeha. Kepada mahasiswa, petugas berjanji menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan. 

Sementara Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri sempat mendatangi Polresta Banjarmasin. Orang nomor dua di Polda Kalsel itupun menemui mahasiswa dan memberikan penjelasan hingga suasana berangsur mendingin.

Diketahui sebelumnya, aksi demo mahasiswa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel pada Jumat (14/9) berlangsung ricuh. Mahasiswa yang tak puas dengan sikap wakil rakyat mendadak melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas di "Rumah Banjar". Sebanyak 38 mahasiswa pun diamankan dan akhirnya enam ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018