Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kodim 1002/Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, memantau lokasi pembakaran lahan menyusul temuan satu titik api di Kecamatan Haruyan.
Danramil Haruyan, Kapten Inf Andi Tiro di Barabai, Rabu menyampaikan titik api terpantau satelit di Desa Panggung RT 4 berupa pembakaran lahan.
"Kita bersama anggota Polsek Haruyan langsung ke lokasi titik api yang terdeteksi satelit dan ditemukan bekas lahan terbakar," jelas Andi.
Lahan berupa semak belukar yang terbakar mencapai dua hektare akibat kegiatan pembukaan areal pertanian oleh warga lokal.
Selain memantau lokasi kebakaran lahan jajaran kodim dan koramil juga menghimbau masyarakat lokal agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Mengingat sanksi cukup berat bagi pelaku pembakaran lahan maupun hutan termasuk denda mencapai Rp5 miliar.
Hal ini tertuang dalam undang - undang kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 dimana ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sedangkan undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Danramil Haruyan, Kapten Inf Andi Tiro di Barabai, Rabu menyampaikan titik api terpantau satelit di Desa Panggung RT 4 berupa pembakaran lahan.
"Kita bersama anggota Polsek Haruyan langsung ke lokasi titik api yang terdeteksi satelit dan ditemukan bekas lahan terbakar," jelas Andi.
Lahan berupa semak belukar yang terbakar mencapai dua hektare akibat kegiatan pembukaan areal pertanian oleh warga lokal.
Selain memantau lokasi kebakaran lahan jajaran kodim dan koramil juga menghimbau masyarakat lokal agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Mengingat sanksi cukup berat bagi pelaku pembakaran lahan maupun hutan termasuk denda mencapai Rp5 miliar.
Hal ini tertuang dalam undang - undang kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 dimana ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sedangkan undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018