Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan empat buah Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan daerah (Perda) guna memaksimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Senin mengatakan dengan disahkannya Raperda menjadi Perda diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Empat buah Raperda yang disahkan terdiri dari tiga buah merupakan usulan pemerintah daerah yakni, Perda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan Anak Balita di Kabupaten Kotabaru," katanya.

Dua Perda lainnya yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri di Kabupaten Kotabaru. Perda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," katanya.

Sedangkan sebuah Perda yang merupakan inisiatif legislatif yang juga masuk dalam empat perda yang disahkan yakni Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Junaidi, mewakili Pansus II dalam laporan akhir Pansus mengatakan, peningkatan populasi lanjut usia di Kotabaru dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek medis, psikologis, ekonomi, dan sosial sehingga diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap warga lanjut usia tersebut.

"Untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomi sesuai dengan martabat kemanusiaan, diperlukan upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan geriatri," katanya.

Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama diharapkan mampu untuk melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif tingkat dasar bagi lanjut usia.

Sementara Bupati dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru atas kerja sama yang baik selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif.

"Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat dipengaruhi adanya kerja sama dan koordinasi antar penyelenggara pemerintah daerah," kata bupati.

Peran DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan mutlak diperlukan, sehingga diperlukan dukungan sarana dan prasarana keuangan dan administratif yang memadai, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang terhormat yang telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan eksekutif," ungkapnya.

 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018