Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap dua orang yang diketahui sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Kedua pelaku sudah lama kita pantau sebagai peyalahguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Unit Reskrim Ipda Pol Idham Hari Sasongko di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, petugas pertama kali menangkap pelaku berinisial MS (26) warga Banjarmasin, karena sudah lama diketahui sering bertransaksi sabu-sabu.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diduga baru dibeli pelaku MS dari temannya.
"MS kami interogasi dan mengatakan beli sabu-sabu dari temannya sehingga kasus langsung dikembangkan," ucap perwira pertama Polri itu.
Idham mengatakan, dari hasil pengambangan pada Selasa (21/8) sekitar pukul 21.30 WITA, polisi berhasil menangkap penjual sabu-sabu berinisial AM (41) warga Jalan Cemara, Kota Banjarmasin.
Dari hasil penangkapan AM, petugas kembali menemukan satu paket sabu-sabu beserta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.
"Untuk MS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya dia ditangkap Sat Narkoba Polresta Banjamasin dan menjalani vonis hukuman selama satu tahun," tuturnya.
Terus dikatakannya, para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara MS dan AM dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk mejauhi Narkoba kalau tidak mau berurusan dengan hukum dan apabila tertangkap akan mendekam dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama," ujar perwira yang akrab dengan awak media itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Kedua pelaku sudah lama kita pantau sebagai peyalahguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Unit Reskrim Ipda Pol Idham Hari Sasongko di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, petugas pertama kali menangkap pelaku berinisial MS (26) warga Banjarmasin, karena sudah lama diketahui sering bertransaksi sabu-sabu.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diduga baru dibeli pelaku MS dari temannya.
"MS kami interogasi dan mengatakan beli sabu-sabu dari temannya sehingga kasus langsung dikembangkan," ucap perwira pertama Polri itu.
Idham mengatakan, dari hasil pengambangan pada Selasa (21/8) sekitar pukul 21.30 WITA, polisi berhasil menangkap penjual sabu-sabu berinisial AM (41) warga Jalan Cemara, Kota Banjarmasin.
Dari hasil penangkapan AM, petugas kembali menemukan satu paket sabu-sabu beserta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.
"Untuk MS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya dia ditangkap Sat Narkoba Polresta Banjamasin dan menjalani vonis hukuman selama satu tahun," tuturnya.
Terus dikatakannya, para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara MS dan AM dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk mejauhi Narkoba kalau tidak mau berurusan dengan hukum dan apabila tertangkap akan mendekam dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama," ujar perwira yang akrab dengan awak media itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018