Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan meraih akreditasi penjaminan mutu dengan nilai "A excellent".

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Riyanti Desiwati di Tanjung, Senin mengatakan akreditasi merupakan jaminan PN layak dan mampu memberikan pelayanan publik sesuai standar Mahkamah Agung.

"Tiap pengadilan negeri diwajibkan mengikuti akreditasi sebagai jaminan telah melaksanakan program Mahkamah Agung," jelas Riyanti.

Hal ini disampaikan mantan Wakil Ketua PN Gunung Sugih Lampung pada peringatan HUT Ke-73 Mahkamah Agung, sekaligus syukuran akreditasi PN Tanjung kelas II.

 PN Tanjung sendiri telah ?menerapkan pelayanan elektronik dalam rangka memberikan kemudahan khusus untuk perkara perdata dan gugatan.

Targetnya pelayanan serupa juga diterapkan untuk perkara pidana dan saat ini 32 PN di Indonesia jadi percontohan pelayanan secara elektronik, ungkap Riyanti.

"Pelayanan elektronik sendiri hanya bisa diakses advokat yang telah terverifikasi," jelas Riyanti.

Pada acara yang sama Riyanti juga menerima sertifikat lahan kantor PN Tanjung yang diserahkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.

Menurut Anang pemerintah daerah akan menyiapkan lahan baru di Tanjung Selatan untuk relokasi kantor PN Tanjung.

"Minimal dua hektare lahan yang kita siapkan untuk pembangunan kantor pengadilan negeri di Tanjung Selatan," ucap Anang.

Mengingat posisi kantor PN Tanjung di depan Taman Giat Tanjung sudah tidak bisa dikembangkan lagi karena berada di antara rumah dinas Wabup dan kantor Bank Kalsel.

Sertifikat lahan PN Tanjung yang diterbitkan Kantor Pertanahan Tabalong ini mencakup luas 1.766 meter persegi.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018