Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menggugurkan satu bakal calon senator atau anggota DPD RI untuk ikut berkompetisi di Pemilu 2019 atas nama Habib Ahmad Baharun.
     
Keputusan dieleminasinya nama Habib Ahmad Baharun tersbeut pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua atas rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual syarat dukungan calon anggota DPD daerah pemilihan Kalsel di Banjarmasin, 17-18 Agustus 2018.
     
"Jadi hasil akhir rekapitulasi dari hasil akhir perbaikan verifikasi faktual kedua ini hanya 14 Bacalon yang kita nyatakan Memenuhi Syarat (MS), satu Bacalon kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Habib Ahmad Baharun," ujar Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah setelah usai rapat pleno terbuka tersebut di hotel Rattan In Banjarmasin, Sabtu.
       
Menurut dia, sebanyak 14 orang Bacalon senator dinyatakan memenuhi syarat jumlah syarat dukungannya, yakni, minimal 2.000 fotocopy KTP-el di tujuh kabupaten/kota setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
       
"Sementara satu Bacalon atas nama Habib Ahmad Baharun ini, setelah dilakukan verifikasi faktual akhir atau kedua hasil perbaikan verifikasi faktual pertama, ternyata jumlah syarat dukungannya tidak juga mencapai 2.000," terangnya.
       
Dia menegaskan, tidak ada lagi masa perbaikan bagi Bacalon senator yang sudah dinyatakan TMS itu, sehingga namanya digugurkan atau dieleminasi dari proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCT).
       
"Kami sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan, terserah nantinya yang bersangkutan itu mau mensengketakannya kembali, kami tidak mau mengomentarinya," ujar Edy.
       
Yang KPU akan lakukan proses selanjutnya adalah pada 31 Agustus hingga 2 September untuk penetapan DCS bagi Bacalon senator DPD RI ini.
     
 "Baru setelah itu kita minta masukan dan tanggapan masyarakat atas nama-nama DCS senator DPD RI ini, tentunya akan kita tindak lanuti komen masyarakat terhadap figur-figur ini," papar Edy.
       
Dia menyatakan, para Bacalon DPD RI yang sudah dinyatakan MS ini belum diperkenankan untuk melakukan kampanye diri, meskipun lewat media sosial.
     
"Jadi semua harus sabar, tunggu setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), baru boleh berkampanye," pungkasnya.***2***
         
       
       

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018