Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Satuan Reskrim Polres Barito Kuala telah mengirimkan berkas pemeriksaan tersangka oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berinisial HS kepada jaksa.

"Hingga kini berkas belum dikembalikan jaksa peneliti, jadi penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa selanjutnya," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya, Kamis.

Kapolres pun memastikan tersangka hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolres Batola dan terkait pengajuan penangguhan penahanan masih dipelajari oleh penyidik.

"Penahanan di penyidikan masih masuk dalam 20 hari masa penahanan awal. Jika pun sudah melebihi batas waktu, penyidik bisa saja melakukan perpanjangan jangka waktu penahanan 40 hari sesuai 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP," jelas Mugi.

Seperti diketahui, tersangka HS diamankan penyidik Polres Barito Kuala hingga dilakukan penahanan sejak Senin (23/7) lalu.

Tindakan tegas kepada oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala itupun atas perintah langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rachmat Mulyana mengaku turut prihatin atas insiden pemukulan yang menimpa seorang penjaga kubah di Jalan Veteran, Kabupaten Barito Kuala pada Kamis (19/7) lalu.

Kapolda Rachmat juga meminta masyarakat bisa mempercayakan penanganan kasusnya kepada Polres Barito Kuala. 

"Percayakan pada saya, percayakan pada penyidik, kita akan melaksanakan penyidikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda menekankan kala itu.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018