Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin berhasil mengamankan 17 tesangka undang-undang narkotika dengan total barang bukti 21 garam sabu dan 225 butir pil zenith.

Keberhasilan tersebut, disampaikan Kapolres Tapin Ajun Komisaris Besar Polisi  (AKBP) Bagus Suseno pada Konferensi Pers Antik 2018 di ruang lobi Polres Tapin, Rabu (15/8).

"17 tersangka UU Narkotika berhasil kita amankan, dan 3 antaranya wanita," ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, seluruh tersangka yang diamankan adalah sebagai pemakai, dan pengedar atau kurir.

"Barang bukti yang di amankan 21 gram sabu yang sudah di buat paket kecil, dan 225 butir zenith, dan ancaman bagi para tersangka maksimal 10 tahun kurungan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Bagus Suseno menghimbau agar masyarakat apabila adanya peredaran narkotika agar segera mengimformasikan dengan kepolisian terdekat agar segera d tindak.

"Mari kita bersama-sama melawan narkotika dengan menginformasikan kepada Kepolisian terdekat apabila ada ditemukannya peredaran narkoba di daerahnya," ujar Kapolres.
 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018