Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap dua bandar narkoba YL (37) dan G (24) dalam operasi Antik Intan 2018 yang digelar selama 14 hari.
   
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Rabu, mengatakan selain dua  bandar narkoba tersebut Operasi Antik Intan 2018 juga mengamankan 20 tersangka lainnya.
   
"Selama 14 hari kita berhasil mengamankan 22 tersangka termasuk dua bandar narkoba," jelas Hardiono.
   
Hal ini disampaikan Hardiono saat menggelar jumpa pers sekaligus memimpin pemusnahan barang bukti hasil operasi Antik Intan 2018.
   
Bersama 22 tersangka narkoba polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu  - sabu 5,69 gram dan zenith 1.108 butir.
   
Operasi Antik Intan 2018 yang dilaksanakan 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2018 ungkap  Hardiono hanya dua tersangka yang menjadi target operasi yakni YL dan G.
   
Dua tersangka ini berhasil diamankan satuan Resnarkoba yang  pimpinan Kasatnarkoba Iptu Endris Ary Dwindra
   
Tersangka YL warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua ditangkap bersama  2,5 gram sabu - sabu  dan G warga Kelurahan Belimbing Raya dengan 0.19 gram sabu - sabu.
   
Pemusnahan barang bukti sendiri digelar di halaman mapolres Tabalong dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala BNN dan pengacara.
     
"Ke depan kami harus lebih menguatkan kerjasama dalam menuntaskan peredaran narkoba agar Tabalong bebas obat - obatan terlarang," jelas Hardiono.
    

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018