Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Personel gabungan Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan menangkap sembilan komplotan pelaku pencurian battery di Base Transmission Station (BTS) yang terpasang pada menara telekomunikasi.
     
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin mengatakan, sembilan pelaku ditangkap polsek jajaran yakni Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota dan Banjarbaru Barat.
    
 "Enam dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap Polsek Banjarbaru Kota dan tiga lainnya ditangkap personel Polsek Banjarbaru Barat," ujarnya.
     
Disebutkan, tersangka pencurian yang ditangkap Polsek Banjarbaru Kota yakni berinisial MN, Sa, Hu, Mu, Ud dan Ha, sedangkan Banjarbaru Barat yakni berinisial  An, Ma dan Hu.
     
"Sembilan tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah yakni di kawasan Palam dan Pembatuan Banjar serta Kecamatan Gambut. Mereka mengontrak rumah dan dijadikan lokasi pertemuan," sebutnya.
    
 Ia mengatakan, selain menangkap komplotan pencuri itu, petugas menyita barang bukti 20 buat battery BTS terdiri dari 12 buah merk North Star, 4 merk Shoto, 3 merk Power dan 1 tanpa merk.
     
Disebutkan, letak BTS yang menjadi sasaran komplotan tersangka tersebar pada 10 lokasi baik di wilayah Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanah Laut serta Kabupaten Barito Kuala.
    
 "Lokasi BTS tersebar pada empat kota dan kabupaten. Diduga mereka beraksi setelah adanya permintaan barang dari luar Kalsel karena pembelinya berasal dari pulau Jawa," ucap kapolres.
     
Barang bukti lain yang disita berupa dua unit mobil pick-up sebagai sarana, satu buah gunting besi besar dan dua buah linggis yang digunakan untuk merusak kunci gembok BTS.
     
Dijelaskan, sebelum menjalankan aksi pencurian, tersangka bertemu lebih dulu untuk menentukan lokasi BTS yang akan dicuri kemudian berkomplot tiga atau empat orang yang beraksi.
     
"Mereka beraksi bertiga atau empat orang dan sebelumnya bertemu untuk menentukan lokasi BTS yang menjadi sasaran. Aksinya mereka jalankan malam hari," ungkapnya.
     
Dikatakan, kawanan tersangka yang berjumlah sembilan orang itu melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
     
"Seluruh tersangka ditahan pada dua polsek yang menangani kasusnya dan kami masih mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan pemesan battery hasil curian," katanya.***2***

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018