Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, harus memasukkan tujuh Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi pelayanan dasar dalam program kegiatan yang dituangkan dalam APBD 2019 untuk mengindari sanksi administrasi.

"Pemkab Kotabaru mulai 1 Januari 2019 perlu mengantisipasi dalam penyusunan program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBD tahun 2019 agar memperhatikan dan mengakomodasi tujuh jenis SPM yang menjadi pelayanan dasar," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Ahad.

Sebagai tindak lanjut Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang diundangkan pada 5 Januari 2018, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan tujuh jenis SPM dijatuhi sanksi administratif.

"Jenis SPM pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial," tegasnya.

Rivai mengatakan bahwa Standar Pelayanan Minimal diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian, kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

SPM Pendidikan Kabupaten terdiri atas pendidikan anak usia dini dengan penerima pelayanan dasar usia 5 tahun-6 tahun, pendidikan dasar usia 7 tahun-12 tahun, dan pendidikan kesetaraan usia 7 tahun-18 tahun.

Sementara untuk SPM kesehatan, terdiri atas pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes mellitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang terduga tuberkulosis, dan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia, yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif.

SPM Pekerjaan Umum, terdiri atas pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.

Sedangkan SPM Perumahan Rakyat, terdiri atas penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten, dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemda.

SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarkat terdiri atas pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana dan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.

Untuk SPM Sosial, terdiri atas rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten.

Rivai mengemukakan, Pemda menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanann dasar, kata Rivai.

Hasil pelaporan penerapan SPM digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk penilaian kinerja perangkat daerah, pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar dan penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018