DPRD Kalimantan Selatan dalam hal ini Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur, akan "menggugat" Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penetapan kawasan hutan.


"Kita akan bicarakan masalah kawasan hutan tersebut dengan Kemenhut, terutama mengenai kawasan hutan lindung," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Puar Junaidi dari Partai Golkar, sebelum bertolak ke Jakarta, Selasa.

Pasalnya, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan dan lingkungan hidup tersebut, ketetapan kawasan hutan lindung, tanpa peninjauan kembali, cukup mengganggu terhadap pelaksanaan pembangunan lainnya.

"Sebagai contoh, kawasan hutan lindung yang terdapat di kawasan Pegunungan Meratus, di dalamnya terdapat jalan yang menghubungan `Banua Enam` Kalsel dengan Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)," tuturnya.

Banua Enam Kalsel itu meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Sedangkan kawasan yang dilintasi jalan yang menghubungkan daerah hulu sungai atau Banua Enam Kalsel dengan ibukota kabupaten yang berada di wilayah timur provinsi tersebut, kini tidak ada lagi pepohonan hutan, kecuali semak belukar dan padang ilalang.

"Tapi oleh karena kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung, sehingga Balai Besar Jalan dan Jembatan Wilayah Kalimantan, tidak bisa meningkatkan kondisi jalan yang menghubungan Banua Enam dengan Batulicin itu," lanjutnya.

"Penigkatan kondisi jalan poros tengah Kalsel yang menghubungkan Banua Enam dengan Batulicin dan terus ke Kalimantan Timur itu, bisa dilakukan bila mendapat izin dari Kemenhut atau kawasan tersebut tidak lagi berstatus kawasan hutan lindung," katanya.

Jalan poros tengah Kalsel itu antara Lumpangi Kecamatan Loksado HSS - Batulicin, sebagian besar sudah beraspal, hanya sebagian kecil masih berupa perkerasan atau agreget, karena terkandala status hutang lindung untuk pengaspalan.

Menurut politisi senior Partai Golkar dan anggota DPRD Kalsel dua periode itu, persoalan kawasan hutan lindung di provinsinya perlu penyelesaian secara tuntas, guna lebih memperlancar kegiatan pembangunan lain.

"Apalagi dalam kaitan peningkatan pembangunan infrastruktur, seperti prasarana jalan, guna membuka keterisolasian daerah dan memacu laju pembangunan, maka perlu peninjauan kembali status hutan lindung," demikian Puar.

  Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel ke Kemenhut tersebut, dijadwalkan 12 - 14 Juni 2012, disertai sejumlah pejabat instansi terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pekerjaan Umum provinsi setempat./Shn/D

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012