Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Balai Besar POM (BPOM) di Banjarmasin bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil membongkar gudang yang menyimpan dan memperdagangkan puluhan ribu obat tradisional ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sarana yang kami tindak adalah gudang dan Depot Jamu RK yang berlokasi di Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu," terang Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dr H Muhammad Guntur, Rabu.
Dia mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Kamis (2/8) pekan lalu dalam kegiatan operasi gabungan pemberantasan obat tradisional ilegal.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada peredaran obat atau jamu tradisional yang diduga ilegal atau palsu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan," beber Guntur. Adapun barang bukti yang disita berupa 39 macam obat tradisional ilegal sebabanyak 35.632 buah yang nilai ekonominya ditaksir Rp 312.313.000.
Diantaranya jenis jamu pegal linu, jamu asam urat serta jamu kuat. Kemudian mereknya Montalin, Novalinu, Daun, Walisongo, Super Kecetit Asam Urat dan Multiguna Jinten Arab.
Dari hasil pendalaman petugas, sebagian besar obat tradisional tersebut berasal dari Jawa Tengah.
Terhadap tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Balai Besar POM Banjarmasi terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai bulan Agustus 2018, tambah Guntur, pihaknya telah menyita ratusan macam obat tradisional ilegal, kosmetik ilegal dan obat keras daftar G yang dijual pada sarana yang tidak memiliki kewenangan dengan jumlah total 1.005.527 pak senilai Rp 1.914.627.240.
Guntur pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan mengandung bahan berbahaya.
"Masyarakat harus dapat menjadi konsumen cerdas. Ingat selalu 'Cek Klik'. Cek kemasan dalam kondisi baik, cek label untuk informasi produk, cek ijin edar BPOM dan cek kedaluarsanya. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi bisa hubungi contak center Halo BPOM 1500533 atau SMS di 081219999533," pungkas Guntur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Sarana yang kami tindak adalah gudang dan Depot Jamu RK yang berlokasi di Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu," terang Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dr H Muhammad Guntur, Rabu.
Dia mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Kamis (2/8) pekan lalu dalam kegiatan operasi gabungan pemberantasan obat tradisional ilegal.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada peredaran obat atau jamu tradisional yang diduga ilegal atau palsu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan," beber Guntur. Adapun barang bukti yang disita berupa 39 macam obat tradisional ilegal sebabanyak 35.632 buah yang nilai ekonominya ditaksir Rp 312.313.000.
Diantaranya jenis jamu pegal linu, jamu asam urat serta jamu kuat. Kemudian mereknya Montalin, Novalinu, Daun, Walisongo, Super Kecetit Asam Urat dan Multiguna Jinten Arab.
Dari hasil pendalaman petugas, sebagian besar obat tradisional tersebut berasal dari Jawa Tengah.
Terhadap tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Balai Besar POM Banjarmasi terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai bulan Agustus 2018, tambah Guntur, pihaknya telah menyita ratusan macam obat tradisional ilegal, kosmetik ilegal dan obat keras daftar G yang dijual pada sarana yang tidak memiliki kewenangan dengan jumlah total 1.005.527 pak senilai Rp 1.914.627.240.
Guntur pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan mengandung bahan berbahaya.
"Masyarakat harus dapat menjadi konsumen cerdas. Ingat selalu 'Cek Klik'. Cek kemasan dalam kondisi baik, cek label untuk informasi produk, cek ijin edar BPOM dan cek kedaluarsanya. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi bisa hubungi contak center Halo BPOM 1500533 atau SMS di 081219999533," pungkas Guntur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018