Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan untuk penetapan calon Bupati terpilih masih terkendala putusan Mahkamah Konstitusi.
   
Menyusul gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Norhasani - Eddyan Noor Idur terhadap KPU atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2018  di Kelurahan Belimbing Raya.
   
"Kita masih menunggu putusan dismisal MK  terkait diterima atau ditolaknya gugatan dari paslon nomor 1," jelas Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman di Tanjung, Senin.
     
Jika MK menyatakan gugatan pemohon ditolak maka  Mahkamah Konstiusi menerbitkan surat keputusan penetapan calon bupati terpilih.
   
Sebaliknya ungkap Suparman jika gugatan dari paslon Norhasani - Eddyan diterima maka berlanjut pada proses persidangan di MK.
   
Sebelumnya pihak KPU setempat memberikan jawaban terkait gugatan paslon nomor 1 ini pada sidang kedua MK 1 Agustus 2018.
     
Dalam sidang kedua ini jawaban pihak termohon  disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor disaksikan perwakilan Bawaslu Provinsi Kalsel dan panwaslu kabupaten.
     
Suparman menyampaikan dalam jawabannya Ketua KPU menjelaskan soal dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2018 di Kelurahan Belimbing sudah ditindaklanjuti Panwaslu setempat.
   
Selanjutnya hasil pengecekan lapangan hanya TPS 15 yang direkomendasikan panwaslu untuk pemungutan suara ulang menyusul temuan kotak suara terbuka.
     
Sedangkan 21 kotak suara lainnya dalam kondisi tertutup sehingga rekomendasi panwaslu tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
   
"Hanya TPS 15 dengan temuan kotak suara terbuka yang kita rekomendasikan ke KPU untuk pemungutan suara ulang," jelas anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Fahmi Failasopa.
     
Untuk 21 TPS lainnya di Kelurahan Belimbing  ungkap Fahmi tidak ada temuan  pelanggaran administrasi.***2***

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018