Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan bisa mencontoh provinsi lain, misalnya Banten dan Jawa Tengah (Jateng).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di provinsi setempat, H Puar Junaidi S.Sos mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu.

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel tetsebut mengemukakan itu sesudah Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di provinsinya studi komparasi ke luar daerah, yaitu Provinsi Banten dan Jateng, 29 - 31 Juli lalu.

Politikus senior Partai Golkar yang akrab disapa dengan panggilan "papi" itu menerangkan, dalam konteks melindungi kontraktor daerah/lokal dan penyelenggaraan jasa konstruksi di Banten dan Jateng membatasi kontraktor laur dalam pelelangan pembangunan.

Sebagai contoh proyek bernilai Rp50 miliar ke bawah hanya buat kontraktor lokal/daerah setempat, terkecuali lebih Rp50 miliar bisa ikut pelelangan pelaksana/pemborong luar daerah dan skala besar atau kelas kakap.

Begitu pula dalam pembinaan kontraktor kelas menengah ke bawah, para kontraktor yang mempunyai peralatan lengkap tidak boleh tidak meminjamkan/menyewakan, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Ksbupaten Hulu Sungai Tengah itu.

"Banyak lagi contoh lain yang mungkin bisa kita adopsi dalam pembinaan dan peningkatan kontraktor lokal/daerah, serta kerja sama dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalsel," lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD provinsi setempat.

Kemudian mantan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu menambahkan, ada aturan baru yang mungkin bisa membuat kontraktor berhati lega, yaitu tidak dapat dikriminalisasi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

"Seseorang kontraktor baru bisa dikriminalisasi, kalau memang yang bersangkutan terlibat tindak kriminal, bukan berkaitan penyelenggaraan jasa konstruksi," demikian Puar Junaidi.

Pengajuan Raperda tentang Pelenggaraan Jasa Konstruksi itu oleh gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bertujuan antara lain sebagai payung hukum dalam perlindungan dan pembinaan kontraktor lokal/daerah setempat

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018