Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mempelajari Perda Tatib DPRD Provinsi Riau.

Ketua Pansus Raperda tentang Tatib DPRD Provinsi Kalsel Misri Syarkswie di Banjarmasin, Minggu, sebelum bertolak ke Pekanbaru.

"Pansus berharap dari studi komparasi ke Riau tersebut banyak mendapatkan bahan pembahasan Tatib DPRD Provinsi Kalsel sehingga hasilnya bisa lebih maksimal," tutur alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa tatib yang sedang mereka bahas merupakan perubahan yang kesekian kali sebagai tindak lanjut atau penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018.

Pasalnya, kata Misri yang juga anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, dalam PP 12/2018 ada aturan baru yang membatasi jumlah keanggotaan Pansus.

"Berdasarkan PP 12/2018, keanggotaan Pansus maksimal 15 orang," kata mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan tersebut menjawab Antara Kalsel.

 Ketentuan sebelumnya, katanya lagi, keanggotaan Pansus disesuaikan dengan permasalahan yang menjadi pembahasan, asalkan jangan melebihi seperdua/setengah dari jumlah anggota DPRD setempat.

 Sebelumnya, atau dalam kunjungan kerja (kunker) keluar daerah, 23 s.d. 25 Juli lalu, Pansus Raperda tentang Tatib DPRD Kalsel konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018