Banjarmasin,(Antaranews  Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Achmad Maulana mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah atau aset belum final untuk diparipurnakan menjadi Perda.

"Salah satu masalahnya masih minimnya data yang digali sebagai bahan penggodokan Raperda ini, makanya rapat pembahasan akan terus dilakukan, belum lagi sampai finalisasi," ujar Achmad Maulana yang menjadi Ketua Pansus Raperda Aset tersebut di gedung dewan kota, Jumat.

Politisi Golkar ini menyatakan, pada rapat lanjutan nanti Pansus akan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin untuk duduk bersama membahas sejumlah kekurangan data dalam penggodokan aturan itu.

Maulana menegaskan, Raperda ini harus digenjot, karena dewan sedang menghadapi dua desakan sekaligus. Yakni, Pertama, tekanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada ketua dewan untuk segera menggunakan hak interpelasi, karena Pemkot dianggap tidak transparan perihal pengelolaan aset daerah ini.

Kedua, ujarnya, merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dari tahun ke tahun selalu menjadikan masalah aset sebagai catatan koreksi.

Sebagaimana contohnya, kata Maulana, ada aset dalam bentuk bangunan atau lahan yang dikuasai pihak ketiga, namun tanpa ada kejelasan, yakni, seberapa keuntungan Pemkot atas kerjasama tersebut.

Adapula sambungnya, aset Pemkot yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, ternyata pihak ketiga tersebut menyewakan lagi kepihak lainnya, hal ini bagaimana aturannya.

"Jadi semua harus diluruskan, sehingga aset milik daerah benar-benar bisa dilindungi, tidak nantinya malah hilang atau berpindah tangan keswasta," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hukum dan Perundangan Pemkot Banjarmasin Jefrie Fransyah menyatakan, pembahasan Raperda ini menjadi lamban karena materi pembahasan yang terlampau banyak.

Dia mengungkapkan, BAB per BAB hingga pasal per pasal dilihat dengan harus dilihat dengan jeli, agar tidak bertabrakan dengan acuan yang lebih tinggi.

Sebagaimana, jelasnya, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Untuk substansi Raperda ini, Jefrie mengaku sudah sepaham dengan draf yang ada. Hanya untuk rincian yang masih menjadi pembahasan alot, namun dia meyakini akan ada solusinya agar Raperda ini sepakat secepatnya bisa diparipurnakan. (KR-SKR).
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018