Barabai, (Antaranews Kalsel) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan ratusan kotak dus berisi alkohol 70-75 persen yang biasa digunakan untuk mabuk atau campuran miras oplosan.

Kapolres HST, Kamis (26/7) di Barabai menyampaikan dengan patroli siang malam yang dilakukan oleh tim yang berpakaian serba hitam itu berhasil menghentikan peredaran minuman keras di Bumi Murakata.

Pelakunya adalah seorang laki-laki berinisial MR (36) yang merupakan warga jalan Ulama Rt 07/03 Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan.

Waktu penangkapan adalah pada hari Rabu (25/7) sekitar pukul 11.00 wita di Desa Birayang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah empat kotak dus alkohol yang tiap dusnya berisi 100 botol alkohol, 10 dus alkohol berisi 24 botol.

Berikutnya yaitu sebanyak110 botol alkohol kecil, uang tunai pecahan senilai Rp70 ribu dan uang tunai Ratusan senilai Rp 4.100.000 yang diduga hasil dari penjualan alkohol.

Menurut Kapolres, giat pemberantasan miras itu dilaksanakan dalam rangka Implementasi Program Prioritas Kapolri ( P2K) "PROMOTER" Program VII Penguatan Harkamtibmas Giat Penggelaran Personel Berseragam.

Selain itu juga dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilakukan oleh Tim URC Polres HST dengan melaksanakan giat cipta kondisi dan patroli antisipasi kejahatan jalanan seperti jambret,  begal,  curanmor dan miras dengan harapan agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018