Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan, pihaknya akan mengurangi penerbitan Reraturan Daerah (Perda), yakni, semula direncanakan 20 Perda menjadi 15 Perda pada tahun ini.
 
"Kami akan segera melaksanakan pengurangan penerbitan Perda ini untuk mentaati PP 12 tahun 2018, dan hal ini sudah kami konsultasikan pada pihak Kemendagri," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Politisi Golkar ini mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sehingga, kata dia, dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian tata tertib (Tatib) dewan, berdasarkan aturan itu.

"Jadi kami juga perlu bicarakan secara internal bersama Bapemperda untuk dilakukan penyesuaian ini," tuturnya.

Ananda berharap, perubahan atau penyesuaian ketentuan dalam jumlah penerbitan peraturan daerah dalam setahun itu tidak berdampak pada menurunnya target program legislasi daerah (Prolegda) yang sudah ada.  

"Untuk target kita dalam Proses pada tahun 2018 ini ada 20 buah lebih. Tetapi bisa saja di kejar hingga pada Januari 2019 nanti," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota  Banjarmasin HM Yamin mengakui, sudah mendapatkan informasi terkait aturan tersebut.

Sehingga dirinya akan mengkomunikasikan itu bersama jajaran anggota dewan, agar tidak terjadi kerancuan.

"Tapi kalau aturan itu sudah pasti kita laksanakan. Hanya perlu penyesuaian kembali dengan Tatib yang sudah terlanjur disahkan," ujar politisi Gerindra tersebut



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018