Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ribuan warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang masuk daftar pemilih Pemilu 2019 tidak memiliki kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Senin mengatakan dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ada sekitar 13 ribu orang yang masuk formulir AC atau daftar pemilih potensial non-EKTP.
"Setelah diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data hanya 11.241 orang," katanya.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih pada Pemilu 2019 diwajibkan memiliki EKTP. Meski tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Kotabaru tetap mempertahankan pemilih potensial non-EKTP ini dalam daftar pemilih.
Ribuan pemilih tanpa EKTP ini akan diupayakan agar bisa memenuhi syarat tersebut sehingga tidak sampai dicoret dari daftar pemilih.
Daftar pemilih potensial non-EKTP pun sudah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk ditindaklanjuti.
"Pada posisi ini kami mencoba mempertahankan, sangat prihatin kalau sampai tidak masuk daftar pemilih hanya karena tidak punya ktp elektronik, padahal dari segi usia dan status perkawinan sudah punya hak sesuai undang-undang," kata Zainal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotabaru Akhmad Fitriadi mengatakan pihaknya akan memproses data dari KPU untuk mengetahui apakah ribuan pemilih potensial non-EKTP ini sama sekali belum merekam data atau hanya fisik EKTP-nya yang belum dicetak.
"Kalau memang belum perekaman, maka kami dari dinas pastinya akan melakukan perekaman," ujarnya.
Sedangkan bagi yang pernah merekam data, sebenarnya tidak jadi masalah karena mereka memiliki surat keterangan (suket). Data sampai pekan ketiga Juli 2018, ada 34.251 warga yang telah melakukan perekaman data, namun EKTP-nya belum dicetak.
"Kami punya program untuk menuntaskan ini sampai Desember 2018," Fitriadi menambahkan.
Sementara itu, pemilih potensial yang belum merekam data E-KTP ditengarai sebagian besar dari kelompok manula dan pemilih pemula. Untuk percepatan perekaman data E-KTP, selama ini Disdukcapil Kabupaten Kotabaru sudah melakukan upaya jemput bola dengan memfasilitasi pelayanan langsung di desa-desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Senin mengatakan dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ada sekitar 13 ribu orang yang masuk formulir AC atau daftar pemilih potensial non-EKTP.
"Setelah diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), diperoleh data hanya 11.241 orang," katanya.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih pada Pemilu 2019 diwajibkan memiliki EKTP. Meski tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Kotabaru tetap mempertahankan pemilih potensial non-EKTP ini dalam daftar pemilih.
Ribuan pemilih tanpa EKTP ini akan diupayakan agar bisa memenuhi syarat tersebut sehingga tidak sampai dicoret dari daftar pemilih.
Daftar pemilih potensial non-EKTP pun sudah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk ditindaklanjuti.
"Pada posisi ini kami mencoba mempertahankan, sangat prihatin kalau sampai tidak masuk daftar pemilih hanya karena tidak punya ktp elektronik, padahal dari segi usia dan status perkawinan sudah punya hak sesuai undang-undang," kata Zainal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotabaru Akhmad Fitriadi mengatakan pihaknya akan memproses data dari KPU untuk mengetahui apakah ribuan pemilih potensial non-EKTP ini sama sekali belum merekam data atau hanya fisik EKTP-nya yang belum dicetak.
"Kalau memang belum perekaman, maka kami dari dinas pastinya akan melakukan perekaman," ujarnya.
Sedangkan bagi yang pernah merekam data, sebenarnya tidak jadi masalah karena mereka memiliki surat keterangan (suket). Data sampai pekan ketiga Juli 2018, ada 34.251 warga yang telah melakukan perekaman data, namun EKTP-nya belum dicetak.
"Kami punya program untuk menuntaskan ini sampai Desember 2018," Fitriadi menambahkan.
Sementara itu, pemilih potensial yang belum merekam data E-KTP ditengarai sebagian besar dari kelompok manula dan pemilih pemula. Untuk percepatan perekaman data E-KTP, selama ini Disdukcapil Kabupaten Kotabaru sudah melakukan upaya jemput bola dengan memfasilitasi pelayanan langsung di desa-desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018