Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, langsung melakukan verifikasi berkas daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diserahkan oleh masing-masing partai politik selama masa pendaftaran untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan berkas.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, Sabtu mengatakan jangka waktu untuk verifikasi berkas dilaksanakan selama empat hari setelah penutupan pendaftaran Bacaleg (4 - 17 Juli) pukul 00.00 wita, KPU langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan verifikasi.
"Untuk pengumuman hasil verifikasi akan kami laksanakan pada 21 Juli yang disampaikan secara terbuka dan hasilnya akan kami diserahkan kepada parpol yang bersangkutan," Kata Mahruri.
Ia menjelaskan, jika berkas hasil pemeriksaan dan verifikasi dinyatakan kurang lengkap, maka Parpol maupun Bacaleg bersangkutan harus melengkapi berkas tersebut sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Setiap kekurangan berkas wajib dilengkapi oleh Parpol maupun Bacaleg bersangkutan sehingga jika sudah final dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan dimasukkan daftar calon sementara.
September 2018 akan dilaksanakan daftar tetap para Caleg yang sudah memenuhi persyaratan hasil Verifikasi KPU.
Tahun ini di Kabupaten Tanah Bumbu ada 13 Parpol yang mendaftar di KPU berjumlah 387 orang.
Di antaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 35 orang, Hanura 32 orang, PKB 35 orang, Nasdem 35 orang, Gerindra 35 orang, Golkar 35 orang, PKS 31 orang, PDI Perjuangan 35 orang, PAN 35 orang. Sedangkan dari Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat) yang diajukan sebanyak 10 orang, Partai Berkarya ada 26 orang, Perindo 35 orang dan Garuda delapan orang.
Sebenarnya secara seluruh Parpol di "Bumi Bersujud" ada 16 partai, namun ada tiga dari 16 Parpol ada yang tidak mendaftarkan kadernya sebagai Bacaleg.
KPU mengimbau seluruh Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya agar mengikuti tahapan-tahapan Pemilu dengan baik, tidak melakukan kampanye yang menimbulkan perpecahan pendukung dan kampanye hitam.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu, apabila suatu hari kedapatan salah satu melanggar peraturan Pemilu segera laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera ditindak.
"Tidak perlu ragu apabila mendapati salah satu partai politik atau bacaleg melakukan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu dan kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," jelas Ketua KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, Sabtu mengatakan jangka waktu untuk verifikasi berkas dilaksanakan selama empat hari setelah penutupan pendaftaran Bacaleg (4 - 17 Juli) pukul 00.00 wita, KPU langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan verifikasi.
"Untuk pengumuman hasil verifikasi akan kami laksanakan pada 21 Juli yang disampaikan secara terbuka dan hasilnya akan kami diserahkan kepada parpol yang bersangkutan," Kata Mahruri.
Ia menjelaskan, jika berkas hasil pemeriksaan dan verifikasi dinyatakan kurang lengkap, maka Parpol maupun Bacaleg bersangkutan harus melengkapi berkas tersebut sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Setiap kekurangan berkas wajib dilengkapi oleh Parpol maupun Bacaleg bersangkutan sehingga jika sudah final dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan dimasukkan daftar calon sementara.
September 2018 akan dilaksanakan daftar tetap para Caleg yang sudah memenuhi persyaratan hasil Verifikasi KPU.
Tahun ini di Kabupaten Tanah Bumbu ada 13 Parpol yang mendaftar di KPU berjumlah 387 orang.
Di antaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 35 orang, Hanura 32 orang, PKB 35 orang, Nasdem 35 orang, Gerindra 35 orang, Golkar 35 orang, PKS 31 orang, PDI Perjuangan 35 orang, PAN 35 orang. Sedangkan dari Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat) yang diajukan sebanyak 10 orang, Partai Berkarya ada 26 orang, Perindo 35 orang dan Garuda delapan orang.
Sebenarnya secara seluruh Parpol di "Bumi Bersujud" ada 16 partai, namun ada tiga dari 16 Parpol ada yang tidak mendaftarkan kadernya sebagai Bacaleg.
KPU mengimbau seluruh Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya agar mengikuti tahapan-tahapan Pemilu dengan baik, tidak melakukan kampanye yang menimbulkan perpecahan pendukung dan kampanye hitam.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu, apabila suatu hari kedapatan salah satu melanggar peraturan Pemilu segera laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera ditindak.
"Tidak perlu ragu apabila mendapati salah satu partai politik atau bacaleg melakukan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu dan kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," jelas Ketua KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018