Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin menyatakan dapat mempertanggungjawabkan dilakukannya penghapusan piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai Rp32 miliar.
    
"Sebab piutang PBB yang mau dihapuskan ini tidak dapat lagi dilacak objeknya, kita memiliki detail datannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Bakuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil di Banjarmasin, Jumat.
    
Menurut dia, ketetapan untuk menghapus piutang PBB sebesar Rp32 miliar tersebut sudah melalui berbagai proses, di mana verifikasi di lapangan sudah dilakukan.
    
"Inikan masalah objek yang terutang pajak PBB selama bertahun-tahun, ada objek yang memiliki tanggungjawab itu sudah meninggal, belum lagi yang banyak itu tempatnya sudah digusur," ujar Subhan.
    
Misalnya objek PBB yang berada di wilayah bantaran sungai Martapura, wilayah pemukiman warga dulunya padat itu sudah tergusur untuk pembangunan siring sungai.
    
"Berapa ribu rumah warga yang digusur untuk pembangunan siring sungai itu, ini termasuk yang terdata dalam dihapuskannya piutang PBB-nya di sana, karena kemana lagi kita dapat melacak objeknya," terang Subhan.
    
Menurut dia, piutang PBB golongan di atas tersebut masih terdata dilaporan keuangan pemerintah kota, sehingga terjadi terus peningkatan jumlah piutang karena ada sanksi dendanya.
    
"Padahal objeknya kan sudah tidak ada lagi, di mama upaya kita untuk mengurangi piutang PBB dalam laporan keuangan jadi tidak bisa," ujarnya.
    
Dia mengharapkan, keinginan pemerintah kota untuk menghapus piutang PBB yang sudah tidak bisa dilacak objeknya tersebut dapat persetujuan pihak legislatif sebagai pembawa amanah suara rakyat.
    
Sebab, kata dia, pemerintah kota terus berupaya untuk melakukan tindakan pengurangan piutang PBB ini dengan melakukan penagihan langsung ke alamat objeknya.
    
"Lain halnya yang oiutang sekitar Rp72 miliar dari PBB ini masih dapat kita upayakan melacak objeknya, sehingga tidak masuk yang diminta dihapuskan," ujarnya.
     
    

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018