Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah Pemkab Tanah Laut, Kamis (19/7).


Lima Raperda yang diajukan Pemkab Tanah Laut ke DPRD Tanah Laut adalah,  Raperda Perubahan Atas Perda No. 7/2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,  Raperda Perubahan Atas Perda No.5/ 2010  tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PDAM Kabupaten Tanah Laut.

Selanjutnya,  Raperda Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Raperda Perubahan Atas Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Partai yang menyampaikan pandangan umum adalah, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar, Nasdem, PPP, PKP Hanura dan PKPI,” ujar Sekwan DPRD Tanah Laut M Taufik, di Pelaihari.

Menurut dia, rapat paripurna  dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD Tanah Laut dan dengan demikian forum rapat terpenuhi.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, Forkopimda,  Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanah Laut dan anggota DPRD Tanah Laut.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018