Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menerima dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 yang diserahkan oleh 16 partai politik.

"Sampai batas akhir ada 16 parpol, semuanya memperoleh tanda terima pemberkasannya," kata Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Rabu.

Dokumen pengajuan Bacaleg seluruh Parpol itu dinyatakan lengkap dan secara otomatis proses verifikasi berkas syarat bacaleg dapat dilanjutkan.

"Hasilnya adalah ditemukan misalnya ada berkas syarat calon yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kemudian itu harus diklarifikasi ke parpol bersangkutan," lanjut Zainal.

Adapun jumlah Bacaleg yang diajukan seluruh Parpol mencapai 418 orang.

Ia menyatakan dari 16 Parpol, tak ada satupun yang berkas syarat Bacalegnya benar-benar lengkap. Hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi kepada masing-masing parpol pada 19-21 Juli 2018.

"Walaupun dari hasil ceklis di awal sebenarnya mereka sudah bisa mengetahui apa kekurangannya, apakah perlu mengunggah berkas tambahan lagi," tambahnya.

Tertumpuknya pengajuan Bacaleg di hari-hari terakhir menyebabkan KPU Kabupaten Kotabaru tak bisa memenuhi tenggat waktu verifikasi yang seharusnya hanya satu hari setelah dokumen diserahkan.

Penelitian seluruh berkas syarat bacaleg akan dikebut hingga batas akhir masa pemberitahuan hasil verifikasi kepada parpol.

Selanjutnya parpol dapat melakukan perbaikan berkas yang tak memenuhi syarat pada 22-30 Juli 2018.

"Mudah-mudahan tanggal 21 Juli sebagai batas terakhir pemberitahuan kepada partai politik terkait hasil verifikasi berkas syarat calon masing-masing bisa terpenuhi, dan tanggal 22 Juli hari pertama mereka bisa memperbaiki semuanya," kata Zainal.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018