Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang karyawan salon karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu dengan berat 0,35 gram serta uang tunai Rp400.000," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial AH (51) diciduk pada Kamis (12/7) sore  di Jalan 9 Oktober, tepatnya di dalam Gang Jemaah II, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Kemudian anggota yang melakukan penyelidikan mendapat kepastian aka adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku dengan pembeli.

"Tersangka tertangkap tangan menguasai satu paket sabu-sabu yang akan dijualnya kepada calon pembeli," beber Herry.

Atas temuan barang bukti tersebut, penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain, karena di Gang Jemaah II dikenal sebagai salah satu kampung yang rawan peredaran sabu-sabu," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018