Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyatakan harus berjuang untuk memenuhi syarat baru agar bisa meraih penghargaan Adipura yang ke-4.

Menurut Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Maflani di Banjarmasin, Selasa, pemerintah pusat memperketat persyaratan untuk meraih penghargaan Adipura 2018, yakni, di mana kini daerah diwajibkan menyusun strategi pengurangan sampah hingga tahun 2025.

"Makanya, pengumunan Adipura dimundur, biasanya pada Juli ini. Tapi Bapak Presiden kini mewajibkan syarat baru. Makanya kami sedang lembur untuk mengejarnya," ujarnya.

Menurut dia, aturan baru ini merujuk pada Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017. Masalah sampah rupanya sudah menjadi sorotan presiden. Hingga dibahas dalam rapat kabinet.

"Jangan berharap dapat Adipura kalau tidak mampu memenuhi syarat ini," tegasnya.

Dipaparkan Maflani, dokumen itu disebut Kebijakan dan Strategi Daerah (Jaktrada) untuk pengurangan dan penanganan sampah. Yakni, pada tahun 2025, diwajibkan Pemkot sudah bisa mengurangi jumlah sampah hingga 30 persen. Sisanya, 70 persen bisa ditangani.

Dijelaskannya, pengurangan artinya sampah bisa didaur ulang atau dijual secara ekonomis. Apakah itu melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Sementara penanganan, terangnya, artinya sampah tak terbuang ke jalan atau ke sungai. Tapi bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Sekarang, pengurangan sampah di Banjarmasin baru mencapai 21 persen. Masih banyak yang harus dikejar," sebutnya.

Diungkapkannya, sebesar 21 persen dari total sampah harian di kota ini yang mencapai 568 ton.

Sebenarnya, ucap Maflani, DLH tak perlu terburu-buru. Sebab, deadline pengiriman dokumen jatuh pada bulan Oktober. Namun, pihaknya ingin pada akhir Juli draf-nya sudah rampung digodok.

"Sebab dokumen ini akan dituangkan dalam bentuk Perwali," jelasnya.

Dengan ketentuan ini, katanya, raihan Adipura tak lagi semata-mata ditentukan oleh penilaian tim lapangan. Berupa hasil P1 (penilaian pertama) dan P2 (penilaian kedua).

Di mana, tuturnya, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan datang ke daerah. Untuk mengecek kebersihan dan keasrian permukiman, jalan raya, drainase, pasar tradisional, dan sekolah. Termasuk juga kemampuan kota dalam mengendalikan pencemaran air dan udara.

Walaupun, ucap Maflani, P1 dan P2 tetap krusial. Buktinya, passing grade (ambang batas lulus) sudah dinaikkan.

"Sekarang passing grade-nya pada poin rata-rata 73. Saya lupa angka persisnya. Tapi untuk P1 dan P2, Banjarmasin lulus," tuturnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018