Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyatakan hingga hari kelima pendaftaran calon legislatif, Senin, pihaknya belum menerima berkas pendaftaran calon anggota legislatif dari partai politik peserta Pemilu 2019.

"Sampai hari ini belum ada calon legislatif atau pengurus partai politik yang mendaftarkan kadernya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Zaenal Abidin di Kotabaru.

Namun, pihaknya baru dihubungi Partai Perindo terkait dengan rencana pendaftaran caleg pada tanggal 15 Juli 2018.

"Partai lain atau 15 partai lainnya belum ada yang memastikan kapan mendaftarkan kadernya untuk menjadi caleg ke KPU," ujarnya.

Belum adanya kepastian partai politik datang ke KPU, diperkirakan karena masalah persyaratan yang belum lengkap.

Mereka saat ini tengah melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Setelah lengkap, katanya lagi, baru mendaftar karena masih ada waktu pendaftaran, atau mulai 4 s.d. 17 Juli 2018.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa mendaftarkan kadernya maksimal 100 persen atau 35 jumlah anggota legislatif di Kotabaru.

Apabila setiap partai politik menggunakan kuota maksimal, kata dia, akan ada 560 bakal calon legislatif yang mendaftar di KPU Kotabaru. Jumlah tersebut diperoleh dari 16 partai politik x 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

Ia memperkirakan tidak semua partai politik memanfaatkan kuota maksimal tersebut karena dari beberapa komunikasi dengan beberapa pengurus partai yang akan mendaftarkan kadernya kurang dari 35 orang.

Mantan anggota Panitia Pengawas Kabupaten Kotabaru itu mengemukakan bahwa pada tanggal 18 Juli pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran caleg. Pada tanggal 19 s.d. 21 akan disampaikan hasil verifikasi.

Sementara itu, jumlah 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru tersebut dibagi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Pulau Sebuku, Pulau Laut Timur, dan Pulau Laut Utara sebanyak 12 orang.

Dapil II meliputi Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Sembilan sebanyak enam orang.

Dapil III meliputi Kecamatan Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Sungai Durian, dan Sampanahan sebanyak tujuh orang. Dapil IV meliputi Kecamatan Hampang, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Hilir, Kelumpang Tengah, dan Kelumpang Utara sebanyak 10 orang.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018