Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar obat terlarang Zenith atau Carnophen terjaring razia anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin.
"Pelaku kedapatan membawa 1.000 butir tablet Zenith saat dilakukan pemeriksaan razia kendaraan bermotor," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, tersangka berinisial GW (50) awalnya melintas menggunakan sepeda motor ketika petugas Satlantas tengah menggelar razia di halaman Kantor Samsat Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basry pada Senin (2/7) sore.
"Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan 10 boks berisi 1.000 butir Zenith yang diduga keras akan diedarkannya," beber Herry.
Atas temuan itu, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Herry mengungkapkan, anggotanya kini masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lainnya.
"Kami terima kasih dan apresiasi atas kesigapan rekan di Satlantas karena keberhasilan mengungkap pengedar Zenith ini," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku kedapatan membawa 1.000 butir tablet Zenith saat dilakukan pemeriksaan razia kendaraan bermotor," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, tersangka berinisial GW (50) awalnya melintas menggunakan sepeda motor ketika petugas Satlantas tengah menggelar razia di halaman Kantor Samsat Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basry pada Senin (2/7) sore.
"Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan 10 boks berisi 1.000 butir Zenith yang diduga keras akan diedarkannya," beber Herry.
Atas temuan itu, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Herry mengungkapkan, anggotanya kini masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lainnya.
"Kami terima kasih dan apresiasi atas kesigapan rekan di Satlantas karena keberhasilan mengungkap pengedar Zenith ini," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018