Barabai, (Antaranews Kalsel) - Melihat dari seringnya tindak kriminal yang terjadi di warung jablay atau warung malam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sejumlah organisasi kepemudaan berharap Pemerintah membuat Peraturan daerah (Perda) terkait pengaturan waktu buka dan tutupnya warung.

Tercatat dalam waktu seminggu sudah dua kali tindak kriminal pembunuhan yang korbannya adalah para anak muda. Pertama korbannya adalah Jahrani (19) warga Desa Maringgit, Kecamatan Batara yang saat duduk di warung malam Desa Tembuk Bahalang dibacok oleh orang yang tak dikenal, Rabu (4/7) sekitar pukul 12 malam.

Keesokan harinya pada Kamis (5/7) pukul 01.00 wita peristiwa serupa kembali terjadi dengan korbannya adalah Yusrani (29) warga Desa Panggung Kecamatan Haruyan yang awalnya juga cekcok di warung malam di Desa Kapuh. Korban dikeroyok sebanyak delapan orang hingga meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua GP Anshor HST Masrifani menyampaikan Pemerintah berkewajiban memberikan rasa aman dan melindungi warganya dari berbagai macam tindak kejahatan.

"Karena maraknya tindak kejahatan yang terjadi di warung malam, maka untuk mengantisipasi masalah itu terus berlanjut diperlukan sebuah Perda yang mengatur jam buka dan tutupnya, pelarangan adanya minuman keras dan berpakaian seksi," katanya.

Ketua KNPI HST Taufik Rahman juga berkomentar bahwa sumber penyakit masyarakat dan tindakan kriminal sering terjadi di warung malam, oleh sebab itu diperlukan upaya Pemerintah melakukan tindakan agar HST tetap aman dan tertib.

"Kalau perlu kita membentuk komunitas "anti warung jablay" karena Bumi Murakata sudah terkenal dengan keriligiusannya, jadi jangan sampai dinodai oleh segelintir masalah yang sebenarnya dapat kita atasi bersama," katanya.

Sedangkan Ketua Umum HMI Cabang Barabai Muhammad Yusuf menyampaikan sangat kwatir dengan kondisi daerah sekarang mulai dari judi, marak pengedaran obat-obat terlarang dan yang baru ini tadi peristiwa pembunuhan di warung malam yang rata-rata dilakukan oleh para pemuda.

"Untuk itu kami juga mendukung adanya Perda untuk setidaknya Pemerintah mampu mengantisipasi permasalahan-permasalah itu walaupun tidak semuanya bisa kita berantas minimal sedikit mengurangi," katanya.

Plt Kepala Satpolpp dan Damkar HST H Abdul Razak mengungkapkan memang saat ini Pemkab HST memang belum memilki Perda yang mengatur warung malam namun diberbagai kecamatan seperti Batara, BAS, LAS dan LAU di wilayah teritorial masing-masing sudah membuat peraturan yang telah disepakati oleh para Unsur Muspida, MUI, tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait batasan bukanya warung malam.

"Kami juga bersama Satpolpp dan pihak kepolisian sering mengadakan patroli gabungan ke warung-warung malam, namun selama dua minggu ini lebih fokus pada penjagaan Pos di Aruh adat," kata Razak yang juga merupakan Kepala Kesbangpol HST.

Di satu sisi warung malam ini juga merupakan hak masyarakat dalam mencari nafkah namun di sisi lain juga menimbulkan kekwatiran lantaran dijaga para gadis-gadis cantik dan seksi yang terkadang jadi rebutan para anak muda hingga menimbulkan perkelahian.

Untuk itu Dia menghimbau kepada masyarakat agar menjaga anak-anaknya maupun suaminya agar jangan sampai keluar malam untuk hal-hal yang tidak penting apalagi ke warung jablay yang hanya akan menjadi bibit keributan.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018