Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan menyatakan, Pilkada di daerah Tabalong dan Hulu Sungai Selatan (HSS) ada masalah.
       
"Jadi pelaksanaan empat Pilkada di daerah kita, di Tapin dan Tanah Laut terbilang aman, di Tabalong dan HSS itu ada masalah," tuturnya di Banjarmasin, Jumat.
       
Menurut dia, masalah yang ada itu seperti di Pilkada Tabalong ada indikasi tindak pidana Pemilu, karena ada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Murung Pudak harus melakukan pemilihan suara ulang.
       
"Di TPS itu akan mengulang pemungutan suara sebanyak 464 peserta pemilih, rencananya pads Sabtu (30/6) dilaksanakan," paparnya.
       
Diungkapkan Iwan, pengulangan pemungutan suara di TPS itu karena dibukanya kotak suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), padahal sudah dalam segel.
       
"Dia membuka itu tanpa ada saksi, bahkan tanpa ketentuan, sebab yang diambil hanya berkas surat apa gitu, mestinya dibukanya itu di kecamatan," terangnya.
       
Sementara itu, untuk permasalahan yang timbul di Pilkada HSS, kata Iwan, adanya laporan pasangan calon untuk lawannya usai pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
       
"Jadi pasangan calon yang kalah melaporkan calon yang menang dari hasil survei sementara ini," paparnya.
         
Dari sejumlah laporan yang disampaikan ke Bawaslu, tuturnya, setelah dilakukan diindifikasi  Gakkumdu, yakni, pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan, ada sebanyak 8 kasus yang memenuhi syarat formil dan matril tindak pidana Pemilu.
         
"Laporan ini tentunya akan kita tindaklanjuti, salah satunya akan mengklarifikasi kepada Panwaslu daerah, termasuk akan menanyai para saksi," ujarnya.
       
Menurut Iwan, jika memang dalam perjalanannya nanti ada indikasi itu benar, maka sanksi pastinya akan dijatuhkan.
       
"Siapa yang melakukan itu pastinya yang harus bertanggungjawab, sehingga Pilkada di daerah kita ini benar-benar demokratis," tuturnya.
        

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018