Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memanggil petugas Tempat Pemungutan Suara dan anggota Komisi Pemilihan Umum  terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan Paslon 1 Norhasani - Eddyan Noor Idur.
   
"Kita sudah memanggil  ketua KPPS, PPK, panwascam Kecamatan Murung Pudak untuk minta penjelasan," jelas anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Fahmi Failasopa di Tanjung, Jumat.
   
Mereka yang dimintai keterangan hingga Jumat dinihari masing - masing 22 Ketua KPPS di Kelurahan Belimbing Raya termasuk ketua PPS, PPK dan saksi paslon 1 untuk TPS 15.
   
Dua  komisioner KPU setempat yang turut dipanggil panwaslu yakni Divisi Logistik Murjani serta Divisi Data dan Perencanaan Irisandi Winata Nasution.
   
Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut panwaslu adanya laporan kotak suara di 22 TPS Kelurahan Belimbing Raya tanpa segel yakni TPS 1 - 14 dan TPS 16 - 22 .
   
Sedangkan di TPS 15 ditemukan kotak suara dalam kondisi terbuka karena itu saksi paslon 1 yang bertugas di TPS ini juga dimintai keterangan.
   
Terpisah anggota Divisi Logistik KPU Kabupaten Tabalong Murjani membenarkan soal pemanggilan dirinya terkait dugaan pelanggaran pilkada.
     
"Kami hanya memberikan klarifikasi peruntukan segel dan mekanisme penggunaannya," jelas Murjani.
   
Hal ini sesuai peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pilkada.


 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018